Jakartakita.com – Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus penipuan investasi yang ternyata merupakan investasi bodong.
Menyikapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan produk-produk investasi di masyarakat, yang sesuai dengan kriteria dan perizinan industri keuangan.
Diperkirakan, saat ini masih banyak produk investasi tidak jelas atau bodong yang ditawarkan ke masyarakat.
“OJK banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masih banyaknya penawaran investasi dan atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang ijin usahanya tidak dikeluarkan OJK,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, baru-baru ini.
Dijelaskan, penawaran investasi ini dilakukan secara gencar dengan banyak menggirimkan SMS Blast, Email dan Website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan ponzi scheme.
Oleh sebab itu, OJK meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran-penawaran yang mencurigakan.
Penawaran tersebut, lanjut dia, memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.
Berikut ini, karakteristik penawaran investasi bodong dengan ciri-ciri:
– Menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial;
– Merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia;
– Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi;
– Sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya;
– Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko;
– Tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.
Jika menemukan tawaran investasi yang bercirikan seperti diatas, masyarakat disarankan memanfaatkan layanan OJK melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id.