Jakartakita.com – Hampir setengah dari jumlah gedung tinggi di Jakarta tidak layak, karena tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Menurut data Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, dari 817 unit gedung tinggi yang terdaftar di kota Jakarta, hanya 450 unit yang memiliki SLF.
Sebanyak 300 unit bangunan masih dalam tahap konstruksi atau pembangunan belum kelar. Dan ada 50-100 gedung tinggi yang masa berlaku SLF-nya sudah habis.
Pentingnya SLF bagi pengelola sebelum mengoperasikan gedungnya, ditegaskan Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi (HAKI), Davy Sukamta. Menurut Davy, SLF sangat penting dan harus dimiliki setiap gedung yang akan beroperasi agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran Wisma Kosgoro, tidak terjadi.
Davy menambahkan, SLF juga harus diperpanjang setidaknya lima tahun sekali. Dinas Penataan Kota adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam penerbitan SLF dengan salah satu rekomendasinya dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 126 gedung tinggi di Jakarta dinyatakan rawan kebakaran. Sebagian dari gedung-gedung tersebut belum memiliki sistem proteksi kebakaran, sebagian sudah memiliki namun kondisinya tidak terawat, serta minimnya tenaga teknisi yang mengoperasikan sistem proteksi kebakaran.
Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Bencana (PKPB) Provinsi DKI Jakarta, 126 gedung tersebut terbagi atas 37 milik pemerintah dan 89 milik swasta.
Ada pun jenis bangunannya, terdiri dari perkantoran (75 bangunan), apartemen (29 bangunan), hotel (9 bangunan), pusat perdagangan dan mal (1 bangunan), institusi (8 bangunan), dan gedung multifungsi atau mixed use (4 bangunan). Sedangkan 261 bangunan masih belum terdata karena merupakan gedung baru.