Novan, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, mengungkapkan, khusus penghuni lama yang telah memiliki SP (surat perjanjian) tidak didata kembali. Pendataan ini hanya untuk penghuni yang baru pindah dari sekitar Waduk Pluit agar administrasi kependudukan lebih tertata rapi.
“Kalaupun ada yang baru mendaftarkan KTP, bukan berarti dia penghuni baru, tetapi bisa saja dia kerabat, suami atau istri dari penghuni lama. Karena kalau ada penghuni yang bukan berasal dari Waduk Pluit pasti banyak yang protes dan langsung ketahuan,” kata Novan, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Ditambahkan, pendataan dilakukan untuk membantu Dinas Perumahan dalam melakukan tertib administrasi, khususnya dalam mendata warga Rusunawa Muara Baru agar yang pegang SP (surat perjanjian) dan yang menempati tidak berubah.