Take a fresh look at your lifestyle.

Penghuni Baru Rusunawa Muara Baru Didata

0 1,064

KTPJakartakita.com – Tertib administrasi dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan mendata penghuni baru di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Muara Baru. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan rusunawa.

Novan, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, mengungkapkan, khusus penghuni lama yang telah memiliki SP (surat perjanjian) tidak didata kembali. Pendataan ini hanya untuk penghuni yang baru pindah dari sekitar Waduk Pluit agar administrasi kependudukan lebih tertata rapi.

Related Posts
1 daripada 5,265

“Kalaupun ada yang baru mendaftarkan KTP, bukan berarti dia penghuni baru, tetapi bisa saja dia kerabat, suami atau istri dari penghuni lama. Karena kalau ada penghuni yang bukan berasal dari Waduk Pluit pasti banyak yang protes dan langsung ketahuan,” kata Novan, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Ditambahkan, pendataan dilakukan untuk membantu Dinas Perumahan dalam melakukan tertib administrasi, khususnya dalam mendata warga Rusunawa Muara Baru agar yang pegang SP (surat perjanjian) dan yang menempati tidak berubah.

 

Tinggalkan komen