“Banyak transaksi apartemen, terutama di Jakarta, di kota besar lainnya yang peralihan kepemilikan itu tidak pernah termonitor dengan baik. Akhirnya pajaknya tidak pernah masuk,” ungkap Bambang, dilansir kemenkeu.go.id Kamis (12/3/2015).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang ada, peralihan hak milik dan sewa atas suatu properti seharusnya dikenakan pajak. Penjual properti dikenakan Pajak Penghasilan, sementara pihak yang menyewakan properti dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jual apartemen ke orang lain itu kena PPh 5 persen dari nilai jualnya, menyewakan juga ada pajaknya, PPN. Jadi intinya banyak pajak yang seharusnya di-collect, ini tidak di-collect karena informasinya nggak ada,” ungkap Menkeu.
Oleh karena itu, Bambang mengimbau pengusaha properti untuk menyampaikan data transaksi properti setransparan mungkin. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak.
“Ini kita sedang minta (data transaksi) kepada pengusaha properti. Banyak sekali saya yakin, terutama di Jakarta yang sudah gila-gilaan harga apartemennya,” pungkasnya.