Boleh Nikah Siri Online, Tapi Tanggung Sendiri Akibatnya!

foto : istimewa

Jakartakita.com – Kemajuan teknologi dewasa ini, semakin memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Namun sayangnya, ada satu sisi dari kemajuan teknologi yang kemudian dimanfaatkan segelintir kalangan demi kepentingan diri sendiri. Seperti yang kini sedang heboh-hebohnya terjadi di masyarakat, yakni menyangkut perkara nikah siri online.

Menyikapi perkara tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi seperti nikah siri online memiliki konsekuensi untuk menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.

“Pernikahan siri itu negara tidak tahu menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” kata Lukman di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut Menag, sejatinya, pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami isteri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Maka, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu, negara bisa ikut melindungi. Misalnya saja, dalam hal sengketa hak waris.

Lebih lanjut ia mengatakan, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran pidana.

Oleh sebab itu, Lukman meminta masyarakat agar sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri.

 

internetmenteri agamanikah sirinikah siri onlinepernikahan
Comments (0)
Add Comment