Apa Itu Begal?

Jakartakita.com – Belakangan ini istilah ‘begal’ sedang naik daun. Seiring dengan banyaknya berita tentang kasus ‘begal’ yang sedang marak di jalanan ibukota. Istilah ‘begal’ menjadi momok menakutkan bagi para pengendara motor untuk melintas di kegelapan malam.

Meski populer, sayangnya tak banyak masyarakat yang mengetahui, penjahat macam apa sebenarnya yang layak menyandang status begal. Pengetahuan arti kata begal sangat penting, mengingat sudah ada korban jiwa karena salah menyebutkan jenis aksi kejahatannya. Karena, setiap kali mendengar kata begal, massa beringas dan tak berpikir panjang dalam bertindak. Langsung main ‘bakar’ atau bunuh di tempat.

Apabila mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata begal adalah:

 begal /be·gal/ /bégal/ n penyamun;
membegal /mem·be·gal/ v merampas di jalan; menyamun;pembegalan/pem·be·gal·an/ n proses, cara, perbuatan membegal; perampasan di jalan; penyamunan: – sering terjadi sehingga penduduk di daerah itu tidak berani memakai perhiasan kalau bepergian
Dalam KBBI tersebut memang tidak secara eksplisit dibedakan antara perampasan dan pembegalan, yang sama-sama berarti merampas di jalan. Sebenarnya, kepolisian tak pernah mengenal istilah begal dalam sebuah tindak kejahatan. Dalam KUHP yang dikenal hanya pencurian dengan kekerasan (curas).

Dalam benak masyarakat sudah terlanjur terbentuk bahwa setiap ada yang berbuat jahat atau melakukan pencurian pasti disebut begal. Padahal, dalam hukum kepolisian, untuk pelaku pencurian pihaknya mengkategorikan dalam tiga kelompok, yaitu; curas, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasal hukumannyapun berbeda-beda. Jadi tidak semua pencuri itu dianggap begal.

Bagi pelaku curas akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, untuk pelaku curat dan curanmor bisa dikenakan 363 KUHP atau 362 KUHP dengan masing-masing hukuman diatas lima tahun penjara.

 

begalcuranmorcurascuratKBBIpencurirampok
Comments (0)
Add Comment