Meski populer, sayangnya tak banyak masyarakat yang mengetahui, penjahat macam apa sebenarnya yang layak menyandang status begal. Pengetahuan arti kata begal sangat penting, mengingat sudah ada korban jiwa karena salah menyebutkan jenis aksi kejahatannya. Karena, setiap kali mendengar kata begal, massa beringas dan tak berpikir panjang dalam bertindak. Langsung main ‘bakar’ atau bunuh di tempat.
Apabila mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata begal adalah:
Dalam benak masyarakat sudah terlanjur terbentuk bahwa setiap ada yang berbuat jahat atau melakukan pencurian pasti disebut begal. Padahal, dalam hukum kepolisian, untuk pelaku pencurian pihaknya mengkategorikan dalam tiga kelompok, yaitu; curas, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasal hukumannyapun berbeda-beda. Jadi tidak semua pencuri itu dianggap begal.
Bagi pelaku curas akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, untuk pelaku curat dan curanmor bisa dikenakan 363 KUHP atau 362 KUHP dengan masing-masing hukuman diatas lima tahun penjara.