Jakartakita.com – Le Nouvel Observateur, Senin (16/3/2015) melaporkan bahwa polisi Perancis telah menggerebek kantor Uber yang berlokasi di Paris. Ini dilakukan pihak berwajib terkait penyelidikan layanan UberPop yang dianggap menyalahi aturan.
Menurut laporan dari media setempat tersebut, ada sebanyak kurang lebih 25 personil polisi yang menggerebek tempat tersebut. Selama sekitar enam jam proses tersebut berlangsung, polisi juga menyita dan mengambil beberapa dokumen, isi email, dan ponsel pintar yang dipakai pengemudi Uber.
Oleh pemerintah Perancis, layanan panggilan transportasi mobil UberPop dianggap kontroversi. Pihak yang berwenang menganggap jasa ini adalah ilegal, karena tidak bisa menunjukkan lisensi dan para pengemudinya tidak diberikan asuransi.
Diberitakan juga, sudah ada sekitar 250 pengemudi yang bekerja sama dengan Uber di Perancis dan pada awal tahun 2015 kemarin telah di denda.
Menanggapi hal ini, pihak dari Uber bersikeras menegaskan bahwa layanannya sah secara hukum Perancis. Mereka pun telah mengajukan banding ke Komisi Eropa.
Pihak Uber juga menegaskan, tindakan penggerebekan ini merupakan upaya intimidasi dari pemerintah Perancis. Pihaknya akan terus memperjuangkan hak – hak mereka ke Lembaga Hukum Uni Eropa dan Konstitusi Perancis.
“Kami melihat serangan penggerebekan ini, ada kejanggalan dan tidak proporsional. Dilakukan atas dasar hukum yang kurang kuat,” tandas Thibaud Simphai, General Manager Uber Perancis kepada Le Nouvel Observateur.