Jakartakita.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa Jakarta harus memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.
“Provinsi DKI Jakarta harus mempunyai APBD 2015. Jadi, harus dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Prasetio, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dijelaskan, apabila pada akhir pembahasan APBD DKI yang diterbitkan adalah Pergub berarti tahun ini DKI akan menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Sebaliknya, jika diterbitkan Perda, maka rancangan anggaran tahun ini akan disahkan.
“Kalau kita kembali lagi ke APBD sebelumnya, maka akan membuat program-program kegiatan pembangunan yang sudah kita susun untuk tahun ini jadi berantakan,” ujar Prasetio.
Oleh karena itu, dia terus mendorong agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI beserta pihak eksekutif segera menyelesaikan pembahasan RAPBD DKI 2015 yang telah dievaluasi oleh Kemendagri tersebut.
Lebih lanjut, dia pun menargetkan pembahasan RAPBD DKI 2015 dapat dirampungkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 20 Maret 2015.