Jakartakita.com – Penyidik Polda Metro Jaya menduga kasus tindak pidana korupsi pengadaan “Uninterruptible Power Supply” (UPS) melibatkan legislatif, eksekutif dan pihak swasta sebagai rekanan.
“Komponen besarnya legislatif, eksekutif dan rekanan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi, Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (19/3/2015).
Namun, Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga Kamis (19/3/2015) malam, belum juga mengumumkan nama tersangka dari kasus tersebut. Padahal sebelumnya, penyidik disebut-sebut telah mengantongi nama tersangka dan akan mengumumkannya setelah gelar perkara sore tadi.
Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi alat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 itu.
“Jangan pilah kasus dengan hanya memanggil operator saja tetapi dalangnya tidak disentuh sama sekali,” tandas Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW (Indonesian Corruption Watch).
Namun, Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian masih terus mendalami pihak perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan UPS. Dia juga menyebutkan, walau penyidik belum memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta namun pihaknya memastikan akan memanggil perwakilan rakyat tersebut.
Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan seluruh pihak yang terkait pengadaan UPS bagi 49 sekolah di DKI Jakarta itu, berpotensi jadi tersangka.
“Kaitannya rentetan termasuk pihak yang berkaitan berpotensi menjadi tersangka,” tegas Rikwanto.