Menkeu : Pajak Sebagai Sumber Pembiayaan Infrastruktur

foto : istimewa

Jakartakita.com – Besok, Selasa (31/3/2015) merupakan hari terakhir masyarakat (wajib pajak) menyerahkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014. Sementara untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015.

Terkait persoalan pajak, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, pajak menjadi sangat penting sebagai sumber pembiayaan infrastruktur, khususnya infrastruktur dasar.

“Pajak tidak lagi hanya bicara sekedar kewajiban warga negara terhadap pemerintah, tapi juga pajak sebagai sumber pembiayaan infrastruktur, khususnya infrastruktur dasar,” katanya, disela-sela Seminar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Ia menilai, bahwa infrastruktur dasar yang sifatnya publik dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum harus dibiayai melalui APBN atau APBD. Adapun sumber dana APBN untuk belanja infrastruktur ini salah satunya didapat berasal dari pajak.

Menkeu juga menyebutkan, kedepannya, Indonesia membutuhkan banyak sumber untuk membiayai pembangunan infrastuktur.

“Perkiraan kebutuhan infrastruktur Indonesia kalau melihat angka rupiah untuk lima tahun ke depan itu mungkin Rp5.000 triliun,” ujar Menkeu.

 

APBDAPBNDirjen PajakinfrastrukturMenkeuPajakSPT Tahunan PPh Wajib Pajak BadanSPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Comments (0)
Add Comment