Ahok Menyarankan Tersangka UPS Untuk Cari Pengacara

foto: istimewa

Jakartakita.com – Zainal Soleman, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta, dan Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Jakarta Barat, pada Senin (30/3/015), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus korupsi pengadaan UPS dalam APBD DKI Jakarta 2015.

Mendengar anak buahnya dijadikan tersangka, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Alex dan Zainal. Ahok juga menyampaikan agar kedua pejabat dilingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut, untuk segera mencari kuasa hukumnya sendiri dalam menghadapi proses hukum yang nantinya akan mereka tempuh.

“Tidak bisa dikasih perlindungan hukum. Mereka harus mencari pengacara mereka sendiri, kita tidak bisa membantu,” ungkap Ahok.

Alex dan Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS). Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-70. 70a/III/2015/Tipikor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik – 71.a/III/2015/Tipikor.

Kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

alexBasuki Tjahaja Purnamaditetapkankorupsimenjadipejabat pemprov DKI Jakartapengadaan upsterjerat hukumtersangkaZainal
Comments (0)
Add Comment