Jakartakita.com – Upaya pencegahan penyakit Rabies yang dilakukan Pemkot Jakarta Utara nampaknya kurang berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan tidak mendapat dukungan dari warga, pemilik hewan peliharaan.
Seperti yang terjadi di Rusunawa Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Razia anjing yang dilaksanakan di tempat ini, mendapat penolakan dari mayoritas penghuni Rusunawa.
“Kita melakukan razia sebagai respon aduan warga. Tapi ketika melakukan penjangkauan di Rusunawa Muara Baru, petugas kita mendapat penolakan,” jelas Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Una Rusmana, Rabu (8/4/2015).
Petugas Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahan Pangan (KPKP) Jakarta Utara hanya berhasil mengamankan dua ekor anjing di Rusunawa ini. Padahal, di kawasan ini terdapat 22 anjing yang kerap berkeliaran mengganggu warga setempat. Selain itu, sesuai aturan Rusunawa yang berlaku, semestinya para penghuni dilarang memelihara anjing.
Menurut Una, kegiatan razia anjing ini dilaksanakan sejak Selasa (7/4/2015) hingga Rabu (8/4/2015).
Sebelumnya, Selasa (7/4), razia juga dilakukan di RW 14 Kelurahan Kelapa Gading Timur dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading.
Hasilnya sebanyak 30 ekor kucing liar dan satu ekor kera diamankan untuk dibawa ke UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, Teknologi Peternakan dan Pengujian Mutu Hasil Peternakan di Jakarta Selatan.