KPK Kebut Penyidikan Kasus e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012

foto : istimewa

Jakartakita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

“Ini perkara yang lama. Itu dipercepat, kita ingin penyelesaiannya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Selama ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

Zulkarnain juga mengharapkan audit kerugian negara dapat segera diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada audit, kita harapkan BPKP berikan perhatian agak cepat diselesaikan audit jumlah kerugian,” tambah Zulkarnain.

KPK juga terus melakukan gelar perkara dalam kasus ini sehingga terbuka untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Sangat terbuka untuk pengembangan, tapi dari hasil gelar perkara belum ada tersangka baru,” tambah Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (14/4/2015), KPK telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yaitu wiraswastawan Indra Syafruddin, Direktur Utama PT Karsa Wirautama Winata Cahyadi, PNS pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri/Anggota Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri ta 2012-2013 Achmad Ridwan dan pegawai Money Changer Masagung Liana. (Sumber : Antara)

 

Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanBPKPe-KTPKomisi Pemberantasan KorupsikpkKTP elektronikpenyidikan
Comments (0)
Add Comment