Jakartakita.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali berhasil melakukan penggagalan delapan kasus besar upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Republik Indonesia. Dari hasil barang sitaan tersebut, total nilainya diestimasi sebesar Rp31,618 miliar.
“Total yang bisa diselamatkan dari upaya mencegah penyelundupan ini adalah Rp31,6 miliar,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta pada Rabu (15/4/2015) lalu.
Dari karakteristik jalur penerbangan yang dipakai, para pelaku sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui rute penerbangan dari Malaysia. Sedangkan dari kewarganegaraannya, upaya penyelundupan tersebut sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
“Jadi dari warga negara sebagian besar itu adalah WNI sendiri, kemudian ada dari Kenya (dan) dari Hongkong, sedangkan asal datangnya barang tersebut yang berhasil ditangkap ada yang dari Malaysia, dari China, dari Dubai dan tadi kami katakan dari Shenzen,” jelas Menkeu seperti dilaporkan situs Kemenkeu, Kamis (16/4/2015).