Jakartakita.com – Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai berlaku hari ini, Kamis (16/4/2015). Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap minimarket di ibu kota.
Kini, kata Djarot, minuman beralkohol hanya akan dijual di supermarket dan hipermarket dengan persayaratan khusus.
“Kemudian hotel-hotel kan masih tetap, restoran-restoran, kafe juga masih bisa,” ujarnya di Balaikota, Kamis (16/4/2015).
Djarot berharap, kebijakan tersebut tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara ke ibu kota.
“Tapi jangan sampai mematikan pariwisata DKI. Bir itu bagi orang asing kan bukan hal yang terlarang dan mereka biasa minum bir karena hawanya dingin,” kata Djarot.
Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 dan berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia.