Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda PNS yang hendak membeli rumah. Pasalnya. kini pemerintah melonggarkan kebijakan kepemilikan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan PNS.
Kalau sebelumnya, persyaratan untuk PNS dalam mencicil rumah adalah setidaknya minimal 5 tahun status PNS. Saat 5 tahun jadi PNS, sebagian besar sudah mengambil kredit untuk mobil, motor, atau televisi. Akhirnya, tidak memenuhi syarat untuk mengambil kredit rumah. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membebaskan para PNS supaya tidak lagi harus lima tahun saat mengambil kredit rumah.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru khusus PNS mengenai DP atau uang muka. Kalau sebelumnya, DP minimum adalah 10 %. Kini MBR dan PNS hanya cukup membayar 1 persen saja.
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/4/2015). Bahkan Syarif juga menambahkan kalau sebenarnya aturan tersebut sudah dirilis sejak Maret namun baru akan diberlakukan pada tanggal 29 April 2015 nanti.
Selain memberikan kelonggaran kebijakan kredit bagi pembeli rumah, pemerintah juga berupaya memudahkan pengembang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Seperti diketahui, retribusi IMB ditentukan berdasarkan bangunan sosial dan fungsi sosial hunian bagi MBR di daerah.