APTB Nantinya Tidak Boleh Beroperasi di Jakarta

foto: istimewa

Jakartakita.com – Armada Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) nantinya tidak boleh beroperasi didalam kota Jakarta. Ini dilakukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lantaran belum adanya kesepakatan besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer.

APTB nantinya hanya diperbolehkan beroperasi‎ di halte bus daerah perbatasan antara Jakarta dan daerah mitra. Jika nekat masuk Jakarta,‎ bus APTB akan dikenakan sanksi pencabutan izin trayek.

Emmanuel Kristanto, Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, berujar, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membatasi laju armada APTB di dalam kota Jakarta.  Bus tersebut ini nantinya hanya akan beroperasi di dekat daerah perbatasan antara ibu kota.

“Kami sudah mendapatkan surat pernyataan yang didalamnya dijelaskan, APTB hanya boleh beroperasi di daerah pembatasan. Hingga kini  teknisnya masih di kaji, agar bisa segera diberlakukan‎,” tandas Emmanuel, pada Senin (4/5/2015).

Emmanuel menambahkan, kebijakan ini diperoleh setelah operator APTB yang diwakili Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, menolak penawaran atas pembayaran tarif rupiah per kilometer antara Rp 14.000-15.000 dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

“Mereka meminta pembayaran di atas Rp 18.000 per kilometer,” lanjutnya.

Dilansir dari BeritaJakarta, karena tidak adanya kesepakatan dalam pembayaran tarif ini, pihaknya pun menawarkan dua opsi‎. Pertama, armada APTB tidak dilarang memungut tarif kepada penumpang yang naik dari dalam kota Jakarta. Kedua,  APTB hanya boleh beroperasi sampai jalur pembatasan wilayah Jakarta. “Dan Organda p akhirnya memilih opsi yang kedua,” tuturnya.

APTBAPTB hanya boleh beroperasi di daerah pembatasanKabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI JakartaOrgandatidak boleh beroperasi di JakartaTransportasi Jakarta (Transjakarta)
Comments (0)
Add Comment