Jakartakita.com – PT Angkasa Pura II menyatakan pada Mei 2015 penertiban seluruh porter atau jasa pengangkut barang dan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta selesai dilaksanakan.
Nantinya porter yang dapat beroperasi hanya yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh AP II. Penetapan tarif porter akan diatur kembali untuk memberikan kepastian dan kenyamanan kepada pengguna.
Selain itu, para porter tidak dapat berhubungan secara langsung dengan penumpang, melainkan diatur secara resmi oleh loket pelayanan.
PT AP II mengakui tidak bisa menghilangkan keberadaan porter karena bisa menimbulkan pengangguran baru mengingat sebagian besar porter adalah warga Tangerang. PT AP II hanya akan menertibkan dan mengelola lapangan pekerjaan masyarakat menjadi lebih profesional.
Bagi taksi gelap yang hingga kini masih beroperasi, pihak otoritas bandara akan melegalkan operasional taksi tersebut dengan cara mengubah pelat nomor kendaraan menjadi warna kuning. Selain itu, penarikan penumpang juga diatur oleh loket resmi.