Polisi : Artis AA Belum ‘Dipakai’ Oleh Polisi Yang Menyamar

Jakartakita.com – Petugas Reskrim Polres Jakarta Selatan melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk mengungkap kasus prostitusi kelas atas yang melibatkan artis AA dan mucikari RA (30).

“Ya dia membuka baju sendiri. Itu memperlihatkan kalau dia sudah terbiasa atau tanpa paksaan. Setelah itu, kami ringkus. Jadi, bukan (AA) sudah ‘dipakai’ baru ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).

“Waktu kami tangkap, AA ini posisinya lagi bugil. Sehingga itu polisi membuktikan atau membenarkan bahwa AA ini PSK yang dijual mucikari,” jelasnya.

Perempuan PSK berinisial AA yang berlatar belakang artis itu tidak berkutik karena calon pelanggannya yang datang di kamar hotel kali ini adalah petugas reserse. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Jaksel.

Selain itu, praktik prostitusi dan mucikari tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa telepon genggam milik mucikari RA dan pakaian dalam milik AA yang ditanggalkannya saat hendak ‘eksekusi’ jasa PSK tersebut.

Amel Alvi?

foto: Amel Alvi (twitter)

Terkait dengan artis berinisial AA karena kasus prostitusi, artis peran, model, serta DJ Amel Alvi sontak menjadi sorotan. Banyak dugaan yang muncul di media sosial bahwa yang dimaksud AA adalah Amel Alvi.

Sejumlah  situs jejaring sosial menyebut AA adalah Amelia Alviana atau yang dikenal dengan nama Amel Alvi.

Amel merupakan dara kelahiran Sukabumi, 28 Juli 1992 berprofesi sebagai model dan pemain film Indonesia.

Berkat tubuhnya yang seksi, AA sering mendapat tawaran untuk berfoto seksi di beberapa majalah dewasa seperti FHM, MAXIM, ME, dan POPULAR.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh akun twitter @amelalvi28 yang diduga milik Amel Alvi. “Semuanya inisial AA itu bukan aku mungkin artis lain kan banyak yang namanya inisial AA aku baik-baik aja,” tutur pemilik akun @amelalvi28.

Kendati begitu banyak pengguna Twitter yang masih sangsi terhadap pernyataan Amel tersebut.

aaamel alviprostitusi
Comments (0)
Add Comment