Pelaku Perjokian Ujian Masuk Fakultas Kedokteran Ditangkap Polisi

foto: istimewa

Jakartakita.com – Dunia pendidikan kembali tercoleng, dikabarkan, sebanyak tujuh orang diamankan di Satreskrim Polres Malang. Penangkapan ini terkait dengan kasus perjokian dalam seleksi masuk di Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada Senin (11/5/2015).

Dari tujuh orang yang ditangkap, terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki, mereka langsung dibawa ke polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui juga, bahwa, lima dari tujuh orang yang ditangkap merupakan peserta tes masuk. Satu orang lainnya merupakan kurir alat, dan satu orang lainnya adalah calo.

“Alat yang digunakan mereka ini sangat canggih,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, pada Senin malam.

Perangkat yang mereka gunakan sangat canggih, ini bisa dilihat dari cara curang peserta tersebut, yakni dengan mendengarkan jawaban dari joki melalui chip yang ditempelkan ditelinga si peserta. Sudah hampir seperti film James Bond atau Mission Impossible saja ulah mereka para pencoleng dunia pendidikan ini.

“Sampai kami tangkap, chip yang dimaksud masih tertempel di telinga mereka, tidak kami ambil,” ungkap Wahyu.

Dia mengatakan, mereka sempat diperiksa dokter saat di UMM. Menurut dokter, chiptersebut tidak bisa diambil sembarangan. Chip harus ditarik dengan magnet.

Diketahui pula, bahwa, ketujuh orang yang ditangkap bukanlah satu kelompok yang sama, melainkan dari dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama terdiri dari empat orang, sedangkan kelompok lainnya ada tiga orang.

Untuk memeriksa kebenaran tindak kecurangan oknum – oknum ini, Polisi meng-uji contoh 10 soal Bahasa Inggris. Dan ternyata, sembilan jawaban yang diberikan benar dan hanya satu yang salah.

Kelompok empat orang itu terdiri dari Rafid (19) asal Batu, Khusnul (18) dari NTB, Bramantyo Prabu Wisnu Sadewo (20) asal Madiun, dan Riski Putri Lestari (18) dari Kalimantan Tengah. Masing-masing diberi chip di gendang telinga. Ukurannya sangat kecil.

Sementara itu, satu orang berperan sebagai pengirim pindaian dari operator ke server, yaitu Rafid dari Kota Batu, yang menyamar sebagai peserta.

Adapun kelompok lainnya mencakup Elma Arifatul Sugito (22) dari Kediri. Perempuan ini mendapat jawaban berdasarkan getaran. Getar sekali berarti jawaban A, getar dua kali berarti B, dan seterusnya. Untuk kelompok ini, ada satu orang yang berperan sebagai calo dan satu orang lagi yang berperan sebagai pengirim alat.

Sebagai barang bukti, petugas membawa ponsel, kabel, dan peralatan elektronik lain yang digunakan. Para pelaku bisa dikenakan pelanggaran Pasal 32 ayat 2 UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) jo Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman hukumannya sembilan tahun.

ditangkapingin jadi doktermenconteknyontekseleksi masuk di Fakultas Kedokterantanam chip di telingatidak jujurUniversitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Comments (0)
Add Comment