Jakartakita.com – Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, dikabarkan berhasil menangkap seorang penjual alat tulis kantor. Ia berinisial MA (45 tahun), ia ditangkap karena keterlibatannya dengan kasus pemalsuan ijazah dan dokumen penting pada sebuah ruko di Jalan Mendut Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kompol Rully Indra Wijayanto, Kapolsek Jatiuwung di Tangerang, pada hari Jumat (29/5/2015) menyatakan, bahwa tertangkapnya pelaku akibat dari laporan warga, yang melihat langsung usaha dari tersangka, yang merupakan pemalsuan dokumen penting.
Pihak kepolisian menanggapi pengaduan tersebut akhirnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas harus menangkap pelaku, lengkap dengan barang bukti berupa ijazah dan dokumen palsu.
Barang bukti lainnya, yakni berupa satu unit kompter, alat scan, alat laminatong dan alat mencetak ID Card. “Ada beberapa dokumen penting yang dilakukan pemalsuan seperti SIM, KTP hingga ijazah yang dikerjakan menggunakan alat – alat tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya yang merugikan ini, tersangka MA pun akan dijerat dengan pasal 263, mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Pelaku MA diketahui telah menjalankan usaha pemalsuan dokumen ini sudah satu tahun lebih. Adapun dokumen yang biasa dia palsukan adalah, ijazah, STNK, KTP, Akta Lahir dan lain-lain.
Untuk menjalankan aksinya, ia menggunakan program disain grafis standar seperti Adobe Photoshop dan juga Corel Draw. Biaya yang ia kenakan kepada pemesan berkisar diantara Rp50 ribu saja. Karena memang diketahui, ia hanya mengganti nama seseorang dengan pemiliknya.
Mengenai para konsumennya (pemesannya), MA mengaku sering didatangi oleh orang yang ingin melamar pekerjaan. “Biasanya yang ingin kerja di perusahaan swasta ataupun untuk kebutuhan kredit motor,” tandas Indra.