Jakartakita.com – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015), menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dahlan diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1 triliun lebih.
“DI (Dahlan Iskan) dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sesuai dengan proses ini,” tegas Adi.
Sebelumnya, Dahlan telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Waduh pakde.. kok yo masih kesandung korupsi juga…