Jakartakita.com – Cobalah untuk bertanya kepada anak – anak generasi sekarang, apa pernah melihat secara langsung burung jalak bali? Apa ada di Kebun Binatang? Sudah pasti jawabannya tidak akan pernah sama sekali. Ini dikarenakan satwa ini memang sedang dalam ambang kepunahan.
Karena bentuknya yang indah dan elok, belum lagi kicauannya, jalak Bali pun menjadi burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung.
Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta daerah burung ini ditemukan sangat terbatas menyebabkan populasi burung ini dengan secapat kilat menyusut dan terancam punah saat ini. Untuk mencegah hal ini sampai terjadi, sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia menjalankan program penangkaran jalak Bali.
Namun sayang, meskipun satwa ini asli dari Indonesia, burung ini tidak pernah kita jumpai di kebun binatang Indonesia.
Perlu diketahui bahwa, Jalak Bali hanya bisa ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali. Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali, dan pada tahun 1991 dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali. Keberadaan hewan endemik ini dilindungi undang-undang, namun nyatanya dengan bebasnya orang bisa memelihara, membiakkan dan menjual dengan harga mahal sekali satwa ini.
Menurut apa yang dilihat dari restomesin.wordpress.com (AHA Breeding Klaten), harga dari anakan jalak bali yang berumur 2-3 bulan dibanderol sekitar Rp 11,5 juta, jika ingin membeli yang sudah ‘jadi’ atau ‘dewasa’ harganya dibanderol Rp 25 juta. Disitu pula ada nomor kontak, pin BBM, dari pebisnis jual beli burung langka ini dengan nama ‘Pak Syam’ jika ingin memelihara, Anda bisa mengontak nomor yang tertera disana.
Melihat akan hal ini, kata – kata dari ‘hewan endemik yang dilindungi oleh undang – undang’ pun hanya jadi sejumlah aksara kosong tanpa makna apapun. Jika pihak terkait tidak turun tangan menangani hal ini dan menindak tegas, maka dikhawatirkan kelak anak cucu kita tidak akan pernah melihat secara langsung keindahan dari burung langka tersebut.
hai bang . . . kenalkan saya pak Syam penangkar burung jalak bali yang abang sebut di atas. Saya mau kasih sedikit klarifikasi tentang larangan memperdagangkan satwa dilindungi semacam burung jalak bali ini. Bahwa burung jalak bali termasuk satwa yang dilindungi undang-undang memang benar. Dan konsekwensi atas perlindungan tersebut adalah larangan untuk memperjual-belikannya. Tapi kenapa di pasaran masih saja ada orang yang memperjual-belikan burung jalak bali ? Apakah mereka melanggar undang-undang ?
Sebelum kita menyimpulkan bahwa mereka melanggar undang-undang atau tidak, kita mesti meneliti dulu status burungnya. Di dalam undang-undang yang dilarang untuk diperjual-belikan adalah burung jalak bali dengan status F0, F1 dan F2. F0 adalah burung jalak bali liar yang hidup di hutan F1 adalah burung jalak bali hasil penangkaran dari indukan yang berstatus F1, sedangkan F2 adalah burung jalak bali hasil penangkaran yang berasal dari indukan yang berstatus Fi. Semua burung jalak bali dengan status Fo dan F1 secara hukum dilarang untuk diperjual-belikan. Seekor burung jalak bali untuk bisa diperjual-belikan minimal bestatus F2. Dan burungnya harus dilengkapi dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam kementerian Kehutanan yang antara lain mencantumkan status burung F1, F2 ,F3 dan seterusnya.
Demikian sedikit klarifikasi dari saya, semoga bisa memperjelas persoalan. Terima kasih
maaf ada sedikit kesalahan, burung jalak bali yang dilarang untuk diperjual-belikan adalab burung jalak bali dengan status F0 dan F1. Sedangkan untuk burung jalak bali dengan status F2, F3 dan seterusnya diperbolehkan untuk diperjualbelikan sepanjang ada sertifikatnya.
maaf nambah lagi bang
saya juga pernah membahasnya di bog saya http://gudangjalakklaten.blogspot.com/2014/09/burungjalak-bali-saat-ini-menjadi-salah_8.html
Wah…terima kasih ya Pak Syam atas klarifikasinya. Sungguh pengetahuan yang luar biasa. Biar kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Nanti, kapan-kapan kita atur waktu untuk wawancara ya pak! Sukses Selalu ya Pak!
mau wawancara sama penangkar ndeso ??? he he he . . . gak usah bu