Dishubtrans DKI Jakarta Desak Pemerintah Membuat Undang – Undang Tentang Ojek

foto: istimewa

Jakartakita.com – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dikabarkan meminta kepada pemerintah pusat untuk segera membuat aturan mengenai keberadaan ojek yang digunakan sebagai moda transportasi.

“Selama ini, tidak pernah ada undang-undang yang mengatur tentang keberadaan ojek – ojek tersebut,” ujar  Emanuel Kristanto, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI di Jakarta, pada Jumat (12/6/2015).

Menurut Emanuel, pemerintah dalam hal ini harus membuat peraturan agar peruntukan moda transportasi seperti sepeda motor (ojek) dapat dikaji dengan rinci dan jelas kedepannya.

“Tidak mungkinlah daerah yang membuat peraturan mengenai ojek, dan moda transportasi ini sudah ada sejak zaman dulu. Jadi, pemerintah pusat harus membuat aturan perihal hal tersebut,” tandas Emanuel.

Lebih lanjut, Emanuel mengatakan, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang, namun disitu tidak disebutkan secara terperinci mengenai sepeda motor.

“Di dalam UU itu kalau kita perhatikan lagi, tidak ada sepeda motor. Yang ada hanya angkutan umum diselenggarakan dengan jenis moda satu, dua dan sebagainya, disitu tidak ada ketentuan mengenai angkutan umum roda dua,” papar Emanuel menjelaskan.

Sementara itu, terkait keberadaan aplikasi elektronik pada telepon pintar (smartphone) yang membantu penggunanya untuk mendapatkan ojek, dia pun ingin  menjelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni untuk mengajak para tukang ojek dapat bergabung dalam suatu wadah, sehingga bisa lebih tertib kedepannya, karena Emanuel menilai keberadaan ojek saat sekarang tidak terkelola dengan baik.

“Maksud Pak Gubernur dengan keberadaan aplikasi macam itu adalah supaya ojek jadi tertib dan dapat diatur dengan mudah karena tergabung dalam satu wadah khusus,” ujar Emanuel.

belum ada Undang undangDishubtrans DKImoda transportasiojeksepeda motorUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barangyang mengatur moda transportasi tersebut
Comments (0)
Add Comment