Jakartakita.com – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan Dan pengelola tempat hiburan diminta untuk mentaati peraturan tersebut.
Adapun peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Berdasarkan penerapan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan adalah klub malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, biliard. Sedangkan tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.
Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan yang melanggar peraturan. Sanksi bervariatif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin.