Madu-Madu Palsu Beredar di Jakarta

foto: istimewa

Jakartakita.com –  Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan kasus beredarnya air zam zam palsu di pasaran. Kini publik kembali dikejutkan dengan penangkapan dua orang pembuat madu palsu, yaitu Jah (58) dan Suh (76) di Gang 1 Kampung Pulo, Jakarta Timur oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan  pada tanggal 5 Juni 2015 tersebut terjadi berkat laporan dari masyarakat tentang peredaran madu palsu.

Dalam praktiknya, masing-masing tersangka menjalankan usahanya dengan dibantu oleh warga satu kampungnya di Majalengka, Jawa Barat. Satu orang tersangka dibantu oleh delapan orang pekerja.

Diduga bisnis tersebut sudah dilakukan sejak tahun 1970. Bahkan mereka membuatnya dengan sangat rapi seperti madu asli buatan pabrik besar.

Madu yang diberi label Lebah Liar Bima Tambora, lengkap dengan label perusahaan bernama Sinar Mutiara Karya. Ditambah keterangan nomor izin produksi dari Kementerian Kesehatan RI 054/10.15/95 itu memiliki tiga varian madu yaitu madu kuning, madu putih, dan madu hitam.

Dengan bahan baku 50 kg gula, keduanya dapat menghasilkan 75 botol per hari. Setiap botolnya dijual seharga Rp 12.500. Selama sebulan, jika seluruh madu terjual, warga Kampung Melayu, Jatinegara, Jaktim itu, sanggup meraup keuntungan hingga Rp 15 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan. Para pelaku diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Kapolresmadu palsuSatserse
Comments (0)
Add Comment