Akibat Memaki di WhatsApp Seorang Pria Dituntut Rp 900 Juta

foto: istimewa

Jakartakita.com – “Berpikir seribu kali sebelum menyampaikan sesuatu” mungkin adalah pepatah bijak yang pantas untuk seorang pria yang diseret ke meja hijau oleh karena menghina rekannya pada jejaring social media WhatsApp. Dikabarkan pada saat itu, pengadilan menghukumnya dengan denda US$ 800 atau setara Rp 10,6 juta.

Dikutip dari laman BBC,di negara UEA (Uni Emirat Arab) kini ada aturan baru, perihal aturan soal mengirimkan pesan di layanan chatting apapun, aturan ini pun berlaku kepada para pendatang di negara tersebut.

Di undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penghinaan di dunia mayamerupakan tindak pelanggaran hukum. Aturan itu sendiri sudah diberlakukan sejak Oktober 2014, dan kini sudah memakan korban. Kasusnya sendiri bukan termasuk baru, namun kali ini memasuki babak baru dalam sidangnya yang digelar beberapa waktu lalu.

Terdakwa dihukum karena memaki rekannya di aplikasi WhatsApp. Namun tak diungkap juga apa kata yang dimaksud menghina tersebut. Menurut penuntut, selain menghina, terdakwa juga mengancam akan menyakiti korbannya tersebut.

Merunut pada ancaman untuk menyakiti korban tersebut, maka denda sebesar Rp 10 juta kepada pria tersebut oleh pihak berwajib dianggap terlalu ringan. Dia pun akhirnya dituntut dengan nilai denda yang lebih besar, yakni USD 68 ribu atau setara dengan Rp 900 juta.

Selain menghina dengan kata-kata, pihak berwenang di UEA pada bulan lalu pun mengumumkan, bahwa pengiriman simbol emoji jari tengah saja, sudah dapat dihukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

 

aturan terkait penghinaan di social mediadi Uni Emirat Arabdikenai denda Rp 900 jutamenghina di jejaring sosial mediaperaturan berlakuperngiriman simbol emoticonseorang priaUEAundang-undangUni Emirat Arab
Comments (0)
Add Comment