Sebelum Anda berpikiran menghubungi calo untuk membantu Anda membuat paspor. Lebih baik Anda mencoba membuatnya sendiri tanpa bantuan calo. Selain Anda bisa menghemat biaya, Anda juga belajar memahami seluk-beluk pembuatan paspor. Tak usah khawatir Anda akan dihadapkan urusan yang berbelit-belit, karena sekarang kantor imigrasi sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun silam. Mengurus paspor sendiri dijamin tidak ribet!
Sudah beberapa tahun belakangan, kantor imigrasi sudah menerapkan dua sistem pendaftaran, melalui online atau manual. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika Anda memilih mendaftar manual, mungkin Anda bisa segera mengikuti proses wawancara dan pemotretan pada hari itu juga. Sedangkan pada pendaftaran online, Anda baru bisa memilih hari kedatangan pertama untuk wawancara dan pemotretan minimal tiga hari setelah mendaftar online.
Namun tentu saja, karena praktis banyak orang yang memilih mendaftar manual agar segera dapat diproses paspornya. Tetapi jangan salah, meskipun secara resmi kantor imigrasi baru buka mulai pukul 08.00 pagi, namun masyarakat yang mendaftar paspor manual sudah antri dari jam 03.00 pagi. Karena setiap harinya kantor imigrasi hanya menerima kuota pembuatan paspor bagi pendaftar manual sebanyak 50-75 orang. Sekalipun Anda datang jam 05.00 pagi kalau masyarakat yang antri sudah melebihi kuota maka Anda harus pulang dan mencoba peruntungan di lain hari. Bahkan berdasarkan pantauan Jakartakita.com, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Jumat (19/6/2015), ada pendaftar manual yang sudah antri sejak pukul 01.00 pagi. Luar biasa!
Bagaimana dengan pendaftar online? Tampaknya kantor imigrasi memberikan keistimewaan bagi pendaftar online yang sudah capek-capek mendaftar dan mencetak formulir dari jauh hari. Kuota pendaftar online lebih banyak setiap harinya. Jadi boleh dibilang, pendaftar online tidak antri.
Lalu bagaimana caranya mendaftar online?
1. Pengisian formulir online
- Buka link https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
- Pilih Pra Permohonan Personal
- Pilih jenis permohonan sesuai kondisi.
- Pilih jenis paspor.
- Pilih lokasi kantor imigrasi. Tak harus memilih lokasi yang sesuai domisili kecuali untuk kasus khusus, misal membuat paspor baru anak dengan kewarganegaraan ganda
- Isi semua data sesuai dokumen resmi (KTP dan KK).
- Untuk paspor anak:
- Alamat email: Alamat email ortu yang aktif. Nanti semua dokumen yang diperlukan bakal dikirim lewat email
- Pekerjaan: lainnya.
- No identitas : sesuai KK
- ID berlaku sampai: tambahkan 5 th dari tgl ID dikeluarkan
Kemudian klik lanjut
2. Pembayaran
- Setelah pengisian data online selesai, akan dikirimkan email notifikasi ke email kita, dalam bentuk PDF. Print file PDF tersebut.
- Bayar sesuai jumlah tertera di bank BNI (melalui teller). Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Untuk paspor biasa Rp 355 ribu, epassport Rp 655 ribu. Plus ada tambahan biaya administrasi Rp 5.000.
- Simpan bukti bayar.
3. Konfirmasi kedatangan
- Setelah membayar, balik lagi ke email notifikasi yang kita terima. Di situ ada link untuk melanjutkan. Silahkan di-klik.
- Masukkan nomor jurnal bank pada bukti bayar.
- Pilih lokasi dan jadwal kedatangan kita ke kantor imigrasi untuk foto dan interview.
- Setelah proses ini selesai, kita akan menerima email notifikasi kedua. Ada attachment dalam bentuk PDF berupa undangan dan form yang harus dilengkapi. Kalau Anda tidak mendapatkan notifikasi lagi, Anda harus mengklik status permohonan personal pada link https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
4. Wawancara dan foto
Dengan membawa:
- Print-out undangan dan form permohonan (dari e-mail notifikasi kedua)
- Bukti pembayaran dari bank BNI
- Surat asli dan fotocopy
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Surat nikah orangtua
- KTP
- Paspor lama
- Affidavit (anak dari hasil kawin campur beda negara).
- Meterai 1 lembar untuk Surat Pernyataan (paspor dewasa) atau Surat Permohonan ( paspor anak)
- Kantor imigrasi resminya buka jam 8.00-14.00. Namun berdasarkan pantauan jakartakita.com di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, para pendaftar online juga sudah mengantri sebelum pukul 06.00 pagi.
- Tepat jam 07.30, antrian online akan dipanggil menuju costumer service untuk pengecekan kelengkapan dokumen, setelah lengkap akan diberi map resmi dan nomor antrian untuk wawancara dan pemotretan. Jangan lupa di map tuliskan nama dan alamat pemohon.
- Antri yang manis.
- Wawancara dan foto
5. Pengambilan paspor
Bawa kembali print out tanda terima permohonan paspor untuk antri pengambilan paspor, 3 hari setelah proses wawancara dan foto.
Nah, mudahkan? Selamat bersenang-senang mengurus paspor sendiri. Two thumbs up untuk kantor imigrasi dan sistem pendaftaran online-nya. Walau masih banyak kekurangan pada sistemnya. Namun, sudah cukup membantu.