Jakartakita.com – Hari ini, Jumat (19/6/2015), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima perwakilan Uber Taxi di Balai Kota. Kehadiran mereka menemui Ahok karena merasa keberatan dilarang beroperasi di Ibu Kota.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, Uber Taksi berbeda dengan aplikasi sejenis seperti Go-Jek dan Grabtaxi. Ia menegaskan, Uber Taxi ini merupakan moda transportasi yang ilegal lantaran tidak membayar pajak dan tidak memiliki kantor perusahaan.
Ahok juga menolak diajak bertemu dengan pejabat penyedia layanan taksi asal Amerika Serikat ini. Ahok mensyaratkan kalau ingin bertemu dengannya, pihak Uber Taxi harus membuat kantor perwakilan di Indonesia.
Ahok malah mengumpamakan keinginan pejabat Uber Taxi yang ingin menemuinya adalah seperti maling di rumahnya yang ngotot ingin berbicara dengannya bahwa tindakannya benar.