Pengawasan Bisnis Sewa Apartemen Kalibata City Diperketat

foto: istimewa

Jakartakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan dikabarkan melakukan pengawasan khusus kepada penggiat bisnis sewa Apartemen Kalibata City.

Pengetatan ini dilakukan bukan hanya karena Apartemen Kalibata City tidak memiliki pengurus RT dan RW, namun karena apartemen ini dikabarkan kerap dijadikan tempat prostitusi terselubung oleh pihak – pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami kemarin melakukan sweeping bersama Dukcapil. Pengawasan ini akan terus berlanjut,” papar Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor, pada Kamis (18/6/2015).

Noor mengatakan, penghuni Apartemen Kalibata City jumlahnya sangat banyak. Didalam apartemen ini terdapat 18 tower, dan ada sekitar 900 unit per towernya.

“Makanya kami disini sedang mengusahakan, dan mendorong para masyarakat disana agar pihak apartemen bisa membentuk kepengurusan RT / RW sendiri. Kalau ini sudah terbentuk, maka akan gampang pengawasannya,” imbuhnya.

Syamsuddin menambahkan, sangat sulit untuk bisa menindak pelanggaran di dalam apartemen. Karena hak dari pemilik unit apartemen berbeda dengan pemilik rusunawa.

“Apartemen itu milik pribadi, sedangkan rusunawa milik pemerintah. Pengendaliannya harus ada aturan Perpres,” tandasnya.

Selama ini Pemkot Jaksel hanya bisa berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Didalam Perda tersebut dijelaskan, gedung atau bangunan yang digunakan di luar peruntukkan seperti disewakan untuk kegiatan prostitusi maka akan dikenakan sanksi tegas.

Sebelumnya pun dikabarkan, aparat dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap jaringan pengelola prostitusi anak di Kalibata City pada Jumat (24/4/2015). Dari 8 pekerja seks yang diketahui beroperasi di sana, 3 di antaranya anak di bawah umur.

Beberapa hari lalu giliran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi anak di Apartemen Kalibata City. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial ZUL, serta dua pekerja seks yang masih di bawah umur dan masih kelas 1 SMA.

Apartemen itu milik pribadiApartemen Kalibata Citydiperketatmarak kegiatan prostitusipengawasan bisnis sewa apartemenPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umumsedangkan rusunawa milik pemerintah
Comments (0)
Add Comment