Jakartakita.com – Dalam waktu dekat, Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan perekrutan sopir baru moda transportasi Kopaja yang terintegrasi dengan Bus Transjakarta. Rencananya, para sopir ini nanti akan bergaji sedikitnya dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp 5,4 juta.
Para sopir Kopaja profesional ini memang sengaja digaji besar agar nantinya mereka berlaku profesional dan harus meninggalkan kebiasaan buruk para sopir Kopaja terdahulu. Karena tidak ada lagi sistem setoran, maka sopir tidak punya lagi alasan untuk kebut-kebutan.
Meski bergaji besar layaknya orang kantoran. Persyaratan calon sopir Kopaja ini tidak memerlukan ijazah sekolah. Menurut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang terpenting calon sopir mampu mengendarai angkutan umum dengan aman dan nyaman.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, tidak ada jaminan bagi sopir bus yang memiliki ijazah sekolah dapat mengemudi dengan baik. Hal itu dikarenakan, sopir-sopir Transjakarta yang memiliki ijazah sekolah juga banyak terjadi kecelakaan.
Para calon sopir Kopaja nantinya harus mengikuti tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, fisik dan tes mengemudi.