Jakartakita.com – Dalam waktu dekat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal mewajibkan semua pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan di ibu kota mempunyai sertifikasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya agar para pedagang tidak mencampur makanan dengan zat berbahaya. Pasalnya, di Jakarta sendiri tercatat 10 persen makanan yang dijual mengandung zat berbahaya. Inilah mengapa tidak sedikit warga Jakarta yang terkena penyakit kanker.
Pemprov DKI telah menandatangani nota kesepahaman ataumemorandum of understanding (MoU) dengan BPOM. Sehingga nantinya semua produk makanan PKL harus diuji laboratorium terlebih dahulu dan mendapatkan sertifikasi dari BPOM.
Rencananya, tahun depan seluruh tempat jajanan di Jakarta harus sudah terdaftar BPOM. Sementara para pedagang yang tidak memiliki sertifikat dari BPOM akan dilarang berjualan. Sehingga warga Jakarta memiliki jaminan saat membeli makanan.