Satpol PP Jakarta Barat Tertibkan Reklame Tanpa Izin

foto : istimewa

Jakartakita.com – Bersih-bersih lingkungan sedang giat dilakukan petugas satpol PP Jakarta Barat.

Seperti yang dilakukan pada hari Senin (19/6/2015) ini, sebanyak puluhan poster dan spanduk di sepanjang Jalan Outer Ring Road, tepatnya dari arah Kembangan menuju Cengkareng dan sebaliknya, ditertibkan.

“Puluhan poster dan spanduk tersebut dinilai melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan tak memiliki izin, karena dipasang di tiang listrik, pohon dan pagar besi yang berada di pinggir jalan, membuat jalan menjadi kumuh,” kata Kadiman Sitinjak, Kasatpol PP  Jakarta Barat, Senin (29/6/2015).

Sebelumnya, puluhan spanduk, poster, dan baliho berukuran sedang di sepanjang Jalan Raya Kembangan dan Puri Kembangan, juga ditertibkan.

“Kiranya dengan gencarnya penertiban dapat memberikan efek jera pada para pemasang spanduk, poster dan baliho agar mentaati aturan. Selain itu Jakarta juga jadi bersih dan indah,” tegas Kadiman.

Jakarta Baratpenertiban reklamesatpol pp
Comments (0)
Add Comment