Satpol PP Jakarta Barat Tertibkan Reklame Tanpa Izin

Jakartakita.com – Bersih-bersih lingkungan sedang giat dilakukan petugas satpol PP Jakarta Barat.
Seperti yang dilakukan pada hari Senin (19/6/2015) ini, sebanyak puluhan poster dan spanduk di sepanjang Jalan Outer Ring Road, tepatnya dari arah Kembangan menuju Cengkareng dan sebaliknya, ditertibkan.
“Puluhan poster dan spanduk tersebut dinilai melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan tak memiliki izin, karena dipasang di tiang listrik, pohon dan pagar besi yang berada di pinggir jalan, membuat jalan menjadi kumuh,” kata Kadiman Sitinjak, Kasatpol PP Jakarta Barat, Senin (29/6/2015).
Sebelumnya, puluhan spanduk, poster, dan baliho berukuran sedang di sepanjang Jalan Raya Kembangan dan Puri Kembangan, juga ditertibkan.
“Kiranya dengan gencarnya penertiban dapat memberikan efek jera pada para pemasang spanduk, poster dan baliho agar mentaati aturan. Selain itu Jakarta juga jadi bersih dan indah,” tegas Kadiman.
Pasang Iklan Gratis @ jakartakita.com - klik iklan.jakartakita.com
Interested in writing for Jakartakita.com? We are looking for information and opinions from experts in a variety of fields or others with appropriate writing skills.
The content must be original on the following topics: lifestyle (beauty, fashion, food), entertainment, science & technology, health, parenting, social media, and sports.
Send your piece to redaksi@jakartakita.com