Akhirnya Presiden Revisi Soal Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jakartakita.com – Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sempat menuai protes netizen yang berbuntut demo buruh pada Jumat (3/7/2015). Apalagi dalam aturan itu semua peserta BPJS Ketenagakerjaan tak peduli dia masih bekerja atau sudah putus kerja tetap baru bisa mencairkan dana JHT setelah 10 tahun,  itupun hanya 10 persen dan baru bisa dicairkan seluruhnya pada usia 56 tahun atau meninggal.

Melihat polemik yang berkembang di masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya  ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015) sore. Pada kesempatan itu, Jokowi akhirnya memutuskan untuk merevisi aturan pencairan JHT. Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera direvisi.

Dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri. Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.

Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.

BPJS KetenagakerjaanHanif DhakiriJHTpresiden joko widodo
Comments (0)
Add Comment