Soal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Setiap Transaksi, Gubernur BI : Tidak Ada Pengecualian !

foto : istimewa

Jakartakita.com – Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menegaskan, tidak ada pengecualian untuk korporasi yang beroperasi di dalam negeri untuk mentaati Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri.

Ketentuan ini telah berlaku mulai 1 Juli 2015 lalu.

Termasuk bagi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III, dan IV yang selama ini masih bertransaksi dengan dolar Amerika Serikat (AS) dalam mengenakan tarif jasa pelabuhan.

“Pelindo nggak dikasih (kelonggaran aturan) juga,” kata Agus di kantor pusat BI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

“Apalagi Pelindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya mendorong kebijakan untuk penggunaan rupiah di dalam negeri,” sambungnya.

Selama ini, penggunaan dolar dalam transaksi bisnis pelabuhan di dalam negeri mencakup pembayaran Terminal Handling Charge (THC) dan Container Handling Charge (CHC), yang dipatok dengan tarif dolar AS yang diatur oleh regulator.

 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)kewajiban penggunaan rupiahpelindoPeraturan Bank Indonesia
Comments (0)
Add Comment