Jakartakita.com – Buntut dari aduan seorang ibu dua anak bernama Elysabeth Ongkojoyo yang menceritakan pengalaman tidak menyenangkan di J.Co Donuts Pluit Village Mall, Pluit, Jakarta Utara melalui blog pribadinya dan situs petisi online Change.org. Hari ini, Jumat (28/8/2015), J.Co Pluit Village Mall memajang tulisan “Ruangan Bebas Asap Rokok”.
Tulisan tersebut terlihat terpasang di salah satu tembok ruangan di J.Co Pluit Village Mall. Tepat di bagian langit-langit ruangan, sebuah exhaust fan melengkapi ruang merokok tersebut.
Hal itu sempat membuat kebingungan pengunjung yang terbiasa kongkow di lokasi tersebut sambil merokok.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung. Selain itu, Pergub ini juga mengatur sanksi bagi pimpinan atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok, apabila terbukti mengabaikan peraturan tersebut maka akan dikenai sanksi dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Rupanya pihak manajemen J.Co memahami posisinya. Daripada terjadi polemik berkepanjangan akibat petisi Elysabeth Ongkojoyo berjudul “Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall” di change.org. Pihak J.Co Pluit Village Mall segera mengambil tindakan.