Lagi, 10 Armada Taksi Uber Diamankan Petugas

foto: liputan 6

Jakartakita.com – Rupanya keberadaan taksi Uber yang menjadi kontroversi terus ‘diuber’ oleh aparat. Jumat (28/8/2015), sedikitnya 10 unit Taksi Uber diamankan petugas gabungan saat beroperasi di sekitar wilayah DKI Jakarta. Petugas gabungan itu berasal dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans), Polda Metro Jaya, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Menurut Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, operasional Uber Taksi ataupun Grab Car tidak bisa ditoleransi. Sebab, selain mengecam keamanan dan keselamatan pengguna, kehadiran angkutan aplikasi kendaraan roda empat tersebut telah menyalahi aturan.

Uber Taksi dan Grab Car memposisikan diri sebagai angkutan umum namun tidak memenuhi syarat angkutan umum, antara lain, punya pool atau pangkalan, uji KIR, NPWP, minimal punya lima unit, berpelat kuning dan sebagainya. SK Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991, taksi Uber bisa dikenai  sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyafudin menyesalkan adanya penindakan terhadap 10 unit uber taksi tersebut.

Sebab, kendaraan roda empat seperti uber dan Grab memiliki peluang menjadi angkutan umum. Berbeda dengan Go-Jek, Grab Bike dan sebagainya yang sama sekali tidak bisa menjadi angkutan umum.

Dishubtransgrab carOrgandaPolda Metro JayaTaksi GelapUber Taxi
Comments (0)
Add Comment