Pasalnya, ojek tak terdaftar sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Artinya, prosedur keselamatan dan bentuk pertanggungjawaban mengenai kewajiban perusahaan dan pengemudi ojek belum diatur.
Setelah sempat mundur dari rencana sebelumnya, Selasa (1/9/2015), Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah akan menggelar rapat gabungan dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Rapat itu bertujuan mengatur koordinasi lalu lintas, termasuk menentukan aturan operasional ojek online.
Dalam rapat tersebut akan dibahas mengenai jalur pembatasan ruang gerak sepeda motor di jalanan ibukota. Juga upaya pencegahan tindak kekerasan yang akhir-akhir ini sering dialami oleh pengendara Go-Jek.
Namun menurut Andri, Sabtu (29/8/2015), keputusan hasil rapat pada 1 September mendatang bisa berupa pelarangan atau malah dukungan pada ojek online.