BI Ingatkan Perbankan Soal Tenggat Waktu Migrasi Kartu Debit

foto : jakartakita.com

Jakartakita.com – Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo kembali mengingatkan industri perbankan untuk segera melakukan migrasi kartu debit dari magnetic ke kartu chip.

Menurut Agus, Bank Indonesia masih memegang teguh tenggat waktu yang mewajibkan perbankan untuk melakukan migrasi kartu debit dari magnetic ke kartu chip per 1 Januari 2016. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

“Selama belum ada review kebijakan dari kami berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain, akan tetap dianggap berjalan dan tetap dipatuhi,” kata Agus, di Jakarta akhir pekan lalu.

“Ini artinya, bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin penyelenggara sistem pembayaran,” sambungnya.

BI, lanjut Agus, menawarkan kepada industri penerbit kartu debit untuk menerapkan aturan teknologi chip secara bertahap, daripada mengabulkan usulan perbankan untuk memundurkan waktu aturan penerapan chip menjadi 1 Juli 2016.

 

Agus DW Martowardojogubernur bank indonesiakartu chipkartu debitkartu magneticmigrasi kartu debitPeraturan Bank Indonesia (PBI)sistem pembayaran
Comments (0)
Add Comment