“Karena syaratnya lebih ringan, (Pilkada 2017) diprediksi akan diramaikan calon independen,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).
Ringannya syarat yang dimaksud Sumarno mengacu pada putusan MK yang mengubah persyaratan jumlah minimal pengumpulan fotocopy KTP, dari yang sebelumnya mengacu pada jumlah penduduk secara keseluruhan, menjadi berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Saat ini, jumlah penduduk DKI Jakarta ada sekitar 10 juta jiwa.
Sumarno belum bisa memastikan jumlah DPT pada Pilkada DKI 2017. Namun, bila mengacu pada jumlah DPT pada 2014 yang mencapai 7.096.168 pemilih. Maka dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen pada pesta demokrasi Jakarta nanti mencapai 532.213 pemilih atau berkisar 7,5 persen dari total DPT.