Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebarkan surat imbauan kepada RT/RW agar semua warga melakukan perekaman e-KTP.
Oleh karena itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Edison Sianturi, meminta Ketua RT/RW, mulai melakukan sosialisasi dan mengingatkan penduduk usia wajib e-KTP guna melakukan perekaman. Perekaman dilaksanakan paling lambat hingga 31 Desember 2015.
“Kami sudah berikan surat edaran kepada RT/RW agar sosialisasikan perekaman e-KTP kepada seluruh warganya,” kata Edison ketika dihubungi Warta Kota, Senin (19/10/2015).
“Apabila wajib KTP tidak melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan di database,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/10).
Untuk mengaktifkan kembali, masyarakat harus melakukan pendaftaran ulang atau dengan menggunakan formulir biodata penduduk.
Agar target tersebut terealisasi, Dinas Dukcapik pun menambah jam operasional. Misalnya, Senin-Kamis dibuka mulai pukul 07.30-18.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
Diketahui, Ada 30 ribu RT dan 5.000 RW di 267 kelurahan atau 44 kecamatan se-DKI. Dari 10,52 juta penduduk, sebanyak 7 juta diantaranya wajib KTP. Namun dari jumlah tersebut yang sudah memiliki e-KTP baru sekitar 6,3 juta jiwa.