Jakartakita.com – Setelah sempat tertunda, akhirnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif 13 dari 14 jalan tol. Mestinya kenaikan tarif ini dilakukan pada 4 Oktober lalu namun ditunda hingga akhir Oktober.
etiga belas jalan tol yang disetuju kenaikan tarifnya adalah ruas Jakarta-Bogor-Ciawai, Jakarta-Tangerang, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Serpong-Pondok Aren, Pondok Aren-Ulujami, Tangerang-Merak, Palimanan-Plumbon-Kanci, Semarang seksi A-B-C, dan Surabaya-Gempol.
Sedangkan ruas tol di luar Pulau Jawa yang mengalami kenaikan tarif adalah ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan Ujung Pandang Tahap I dan II.
Pada penyesuain tarif kali ini, pemerintah belum menaikkan tarif tol Kanci – Pejagan. Ruas tol ini dianggap tidak layak naik tarif karena belum memperbaiki layanan jalan tol.
Pada November 2015, penyesuaian tarif bakal diberlakukan untuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Sedangkan pada Desember kenaikan bakal diberlakukan untuk tol Semarang-Solo seksi I ruas Semarang-Ungaran dan tol Kanci-Pejagan.
Penyesuaian tarif tol berdasarkan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan, Pasal 48 ayat 3 yang menyebut, “Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.” Juga ada Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol yang kemudian diubah dengan PP No 43/2013.