Jakartakita.com – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar 11,5%. Angka ini berasal dari penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan di 2015.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan, UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang mengacu pada rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))
“Kalau sudah ada keputusan, itu diambil ya ikuti bukan didebatkan lagi. Kan ini sudah jadi keputusan, jadi harus diikuti, enggak ada pilihan lain,” kata Hanif, di Istana, Senin (2/11/2015).
Ia berharap, para buruh tak perlu demo menolak PP 78/2015. Menurutnya, PP ini sudah dibahas sejak belasan tahun lalu, dan sudah melalui proses yang panjang.
“Orang sudah bahas itu 12 tahun, itu dewan pengupahan terlibat, tripartit nasional terlibat, pengusaha, buruh, semua. Tapi at the end, keputusan harus segera diambil,” tegasnya.
Ditambahkan, PP 78 tahun 2015 merupakan keputusan yang terbaik, karena sudah mempertimbangkan semua kepentingan buruh dan dunia usaha agar terus memperluas lapangan kerja.