Jakartakita.com – Ada kabar buruk dan kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2016. Kabar buruknya, tahun depan PNS tidak akan mendapatkan kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya. Kabar gembiranya, mulai tahun depan untuk pertama kalinya dalam sejarah, PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengingatkan pemberian THR ini jangan dipandang negatif. Adanya THR ini sebagai bentuk pemicu kerja para PNS untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
Mengenai besaran anggaran di pemerintah, Herman meastikan tidak akan membebani APBN mengingat pemberian THR ini hanya pengalihan kenaikan gaji PNS yang terjadi setiap tahun. Jadi mulai 2016, PNS tidak ada kenaikan gaji, melainkan mendapatkan THR.
Dengan adanya THR ini, maka setiap tahun PNS akan menerima gaji sebanyak 14 kali mengingat gaji ke-13 masih tetap didapatkan para PNS. Selain itu, PNS juga masih menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tak hanya PNS yang mendapatkan THR. Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, dan semua menteri Kabinet Kerja juga akan mendapatkan THR mulai tahun depan.