Perluasan Bandara Cengkareng, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 20 Juta per Meter

foto: istimewa

Jakartakita.com – Warga lima desa di Teluk Naga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengaku sudah mendengar sosialisasi dari PT Angkasa Pura II soal rencana penggusuran rumah mereka untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta.

Warga pun menuntut ganti rugi Rp 20 juta per meter atas pembebasan lahan mereka. Tak hanya tuntutan ganti rugi lahan, bangunan, dan tanaman dalam bentuk uang. Warga juga menuntut tanah pengganti minimal 500 meter persegi tiap orang dan  ganti rugi permukiman kembali (relokasi).

Ganti rugi juga diberikan kapada warga yang menumpang serta warga harus mendapatkan akses dan pekerjaan di Bandara Soekarno-Hatta.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Angkasa Pura II berencana akan memperluas lahan Bandara Soekarno-Hatta sebesar 860 hektar untuk menambah landasan pacu atau runway pesawat yang beroperasi di sana. Ada lima desa di wilayah Kosambi dan Teluk Naga yang akan digusur.

Terkait rencana ini, Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi kepada warga. Untuk tahap pertama, sosialisasi dilakukan pada Kamis (5/11/2015) di tiga desa, yakni Desa Rawa Burung di Kosambi, Desa Bojong Renged, serta Desa Rawarengas di Teluk Naga.

Dalam sosialisasi tersebut, Angkasa Pura II turut menyampaikan mekanisme pembayaran uang ganti rugi. Hal ini dilakukan agar warga memahami bahwa nilai ganti rugi yang akan diterima bisa saja berbeda satu sama lain.

Menurut Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi, pemberian ganti rugi kepada warga yang terkena pembebasan lahan akan dilakukan melalui tim penilai. Nantinya, tim ini menentukan hasil penilaian ganti rugi tersebut.

Bandara Cengkarengbandara soekarno-hattaganti rugikosambiperluasanPT Angkasa PuraTangerangTeluk Naga
Comments (0)
Add Comment