Jakartakita.com – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengendara Lamborghini, Wiyang Lautner (24) telah menjadi perhatian nasional. Apalagi, kejadian itu telah menewaskan seorang pembeli warung STMJ sehingga membuat pemberitaannya cenderung negatif.
Ternyata, opini masyarakat yang terus berkembang terkait kecelakaan tersebut membuat gerah tim pengacara Wiyang, Amoz HZ Taka. Dia pun memasang iklan besar berukuran seperempat halaman di Harian Jawa Pos dan mengancam menuntut secara hukum seluruh media dan pengguna media sosial jika memberitakannya secara negatif.
Ada empat keterangan disampaikan di dalam iklan tersebut, antara lain:
Kondisi Wiyang Lautner saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan sedang melakukan kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air akibat hujan.
Disebutkan juga bahwa telah terjadi kesepakatan dengan keluarga korban sekaligus menegaskan insiden itu musibah dan sudah terjadi perdamaian.
Di paragraf sebelum penutup tertulis, “Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.