Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi Uber taksi agar bisa beroperasi secara resmi di Jakarta.
Beberapa syarat tersebut, antara lain; memenuhi syarat sebagai perusahaan swasta yang menyediakan jasa transportasi, melabeli kendaraan mitranya sebagai taksi, dan mencantumkan nomer KIR untuk kendaraan yang dipakai mitra Uber.
“Lalu yang punya taksi ini harus membayar pajak penghasilan, kalau di bawah Rp 4,8 M setahun dia cukup bayar 1 persen final. Itu aja,” kata Ahok, di Balai Kota, belum lama ini.
Adapun selain Uber, Ahok juga mengaku belum memberikan izin sejenis kepada GrabTaxi. Walau nyatanya perusahaan asal Malaysia ini punya mekanisme yang lebih baik dengan bermitra dengan para pengemudi taksi.