Jakartakita.com – Saat ini status plaform aplikasi pemesanan transportasi online, Uber Taxi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta masih belum legal. Namun, status tersebut tak membuat Uber menyerah. Platform asal San Francisco, AS, itu terus berusaha untuk memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Meski belum punya izin. Uber Taxi memilih untuk tetap beroperasi sambil melengkapi persyaratan legalitas.
Perlu diketahui, empat syarat yang dimaksud yakni: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
Untuk urusan PMA, Uber mengklaim tengah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara untuk inspeksi KIR, kata Karun, sudah mulai dilancarkan lewat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Adapun soal pajak, Uber mewajibkan semua mitra pengemudinya untuk memiliki NPWP. Terkait pajak pendapatan Uber sendiri, akan ditetapkan segera setelah izin PMA keluar.
Terakhir, soal asuransi, Uber pun mengatakan telah menerapkan kebijakan sesuai prosedur. Semua pengemudi dan penumpang Uber dijanjikan asuransi dengan nilai minimum Rp 25 juta jika terjadi kecelakaan. Mobil pengemudi juga diberi asuransi all-risk.
Dari penjelasan Karun, Uber telah memenuhi satu dari empat syarat yang diajukan pemerintah.
Selain itu kini Uber tengah menjajaki kerja sama dengan beberapa bank untuk menyediakan pembayaran lewat kartu debit. Selama ini, Uber menawarkan pembayaran menggunakan kartu kredit. Namun, Uber di Bandung dan Bali sudah menerima pembayaran cash.